Etika
& Nilai Lingkungan :
Pentingnya
Pemanfaatan Lingkungan Dengan Bijak
TUGAS
MANDIRI
ETIKA DAN NILAI LINGKUNGAN
(Topik : Manusia Perlu Memanfaatkan Lingkungan Dengan Bijak )
ETIKA DAN NILAI LINGKUNGAN
(Topik : Manusia Perlu Memanfaatkan Lingkungan Dengan Bijak )
Dosen
Pembimbing : Prof.Supli Effendi Rahim,PhD,MSc
OLEH
:
HERYANTI
(12.131.0100.47 )
antie_jose@yahoo.co.id
antie_jose@yahoo.co.id
PROGRAM PASCA SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BINA HUSADA
PALEMBANG
2013
PENDAHULUAN
Manusia
sangat bergantung pada lingkungan hidupnya, manusia akan punah jika
lingkungannya rusak. Lingkungan hidup yang rusak adalah lingkungan yang tidak
dapat lagi menjalankan fungsinya dalam mendukung kehidupan. Keinginan manusia
untuk meningkatkan kualitas hidup merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari
namun tanpa disertai kearifan dalam
proses pencapaiannya justru kemerosotan kualitan hidup yang akan diperoleh.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia melakukan eksploitasi sumber daya
alam. Seiring dengan perubahan peradapan, kebutuhan terus berkembang biak jenis
maupun jumlahnya, sedangkan penyediaan sumber daya alam terbatas. Eksploitasi
yang berlebihan akan mengakibatkan merosotnya daya dukung alam. Langkah
efesiensi dan rehabilitasi dalam pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan
agar peningkatan kualitas hidup dapat dicapai secara adil merata dan
berkesinambungan.
Secara
Umum lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk lain. (Undang-Undang No 32 Tahun 2009)
Masalah
lingkungan timbul sebagai akibat dari ulah manusia itu sendiri, dari hari ke
hari ancaman terhadap kerusakan lingkungan semakin meningkat. Banyaknya
pembukaan lahan baru mengakibatkan banyaknya hutan yang dirusak karena umumnya
pembukaan lahan tersebut tidak mengikuti kaidah ekologi. Rusaknya hutan akan
merusak ekosistem yang ada dihutan tersebut dan disekitar hutan dan merusak
semua sistem kehidupan disetiap komponen yang ada di bumi ini. Melestarikan
hutan berarti menyelamatkan semua komponen kehidupan, hutan yang terjaga akan
memberikan tata air yang baik pada daerah hilirnya sehingga akan menyelamatkan
semua kegiatan umumnya dan kegiatan ekonomi khususnya, selain itu hutan yang
terjaga akan memberikan manfaat sangat besar bagi lingkungan, hutan sebagai
paru-paru dunia akan mengurangi pemanasan bumi, mengurangi kekeringan saat
musim panas dan mengurangi resiko longsor dan banjir saat musim hujan.
Kerusakan
lingkungan harus dicegah atau diminimalkan agar daya dukung lingkungan memadai
untuk berlangsungnya kehidupan yang berkelanjutan. Permasalahan yang
ditimbulkan oleh lingkungan dewasa ini
telah menjadi salah satu masalah besar dalam kehidupan manusia, baik pelengkap
pelaku maupun pelengkap penderita masalah lingkungan, dirangkap oleh manusia
itu sendiri. Tapi kenyataan nya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui
bahwa merekalah yang berperan rangkap tersebut. Hal ini memiliki arti
penanggulangan masalah lingkungan adalah penanganan perilaku manusia sebagai
penyebabnya. Oleh karena itu manusia
harus mengetahui pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan memanfaatkan lingkungan dengan bijak untuk kelangsungan
hidup bersama.
Rumusan Permasalahan
Bagaimana pentingnya pemanfaatan lingkungan yang bijak
terutama bagi kehidupan manusia?
Tujuan
Tujuan
- Upaya penanggulangan kerusakan bumi
- Supaya manusia lebih mencintai Lingkungan
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan,dan berkeadilan.
Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan hidup dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Secara umum lingkungan hidup dapat di bagi 2, yaitu:
1.
Lingkungan Biotik
Lingkungan biotik (lingkungan
organik) merupakan komponen makhluk hidup yang menghuni planet bumi, terdiri
atas mikroorganisme, seperti bakteri dan virus, tumbuhan, hewan, dan
manusia.
Secara khusus, lingkungan biotik
diklasifikasikan menjadi:
a.
produsen, dalam hal ini tumbuhan
yang memproduksi sumber bahan makanan bagi makhluk hidup lainnya;b. konsumen, yaitu hewan serta manusia; dan
c. pengurai, yang merupakan mikroorganisme yang merombak dan menghancurkan sisa-sisa organisme yang telah mati. Termasuk ke dalam kelompok pengurai adalah jamur, bakteri, dan cacing tanah.
2.
Lingkungan Abiotik
Lingkungan abiotik adalah segala
kondisi yang terdapat di sekitar makhluk hidup yang bukan organisme hidup,
antara lain adalah batuan, tanah, mineral dan sinar matahari, lingkungan ini
disebut juga lingkungan anorganik. Lingkungan abiotik merupakan kondisi yang
terdapat di sekeliling makhluk hidup berupa benda mati (unsur anorganik),
seperti batuan, tanah, mineral, dan udara. Lingkungan abiotik dinamakan juga
lingkungan anorganik.
Dalam sudut pandang ekologi manusia, yaitu ilmu yang
mempelajari dan menganalisis hubungan timbal balik (interaksi dan interelasi)
antara manusia dan lingkungannya, unsur lingkungan hidup itu dibedakan atas
tiga kelompok utama, yaitu lingkungan alam (lingkungan fisik), sosial, dan
budaya.
1.
Lingkungan alam merupakan kondisi
alamiah suatu wilayah yang meliputi kondisi iklim, tanah, fisiografi, dan batuan.
2.
Lingkungan sosial adalah manusia
dengan semua aktivitas dan karakternya, baik sebagai individu atau pribadi
maupun makhluk sosial.
3.
Lingkungan budaya adalah benda-benda
hasil daya cipta manusia, seperti bangunan, karya seni, sistem kepercayaan, dan
tatanan kelembagaan sosial.
Dalam kenyataan sehari-hari, ketiga unsur lingkungan hidup
tersebut tidak berdiri sendiri, akan tetapi memiliki keterkaitan dalam bentuk
interaksi dan interelasi antara satu komponen dan komponen lainnya. Perubahan
yang terjadi pada suatu komponen dampaknya akan dirasakan oleh komponen
lain.
Sebagai contoh, manusia melakukan tindakan berupa
penggundulan hutan untuk dimanfaatkan sumber daya kayunya. Namun dalam
praktiknya, kegiatan tersebut tidak memperhatikan faktor-faktor kelestarian dan
daya dukung lahan. Maka sebagai reaksinya terjadilah banjir bandang pada saat
musim hujan dengan intensitas tinggi.
Secara umum beberapa manfaat unsur lingkungan hidup bagi
manusia yaitu :
1.
Ruang muka bumi sebagai tempat
berpijak dan beraktivitas sehari-hari.
2. Tanah dapat dijadikan areal lahan
untuk kegiatan ekonomi, seperti lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan,
aktivitas sosial lainnya.
3.
Unsur udara (oksigen) sangat
bermanfaat untuk bernafas manusia dan hewan.
4.
Komponen hewan dan tumbuhan
merupakan sumber bahan makanan bagi manusia.
5. Sumber daya alam yang terkandung
dalam lingkungan hidup dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
6. Mikroorganisme atau jasad renik
sangat berperan dalam proses penguraian sisa-sisa jasad hidup yang telah mati
sehingga tidak terjadi penumpukan bangkai makhluk hidup, tetapi hancur dan
kembali menjadi unsur-unsur tanah.
Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain
melalui upaya-upaya sebagai berikut:
Manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga
kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat
mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk
hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
Kelangsungan kehidupan manusia sangat bergantung dari
unsur-unsur lingkungan lainnya. Manusia hanyalah salah satu dari komponen
lingkungan tersebut. Jika manusia menginginkan kelangsungan kehidupannya,
manusia hendaknya sadar benar bahwa kelestarian komponen-komponen lingkungan
hidupnya harus senantiasa terjaga dari kehancuran bahkan kepunahan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama
antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah
telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan
lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada
wilayah daratan, yaitu :
1.
Reboisasi.
Reboisasi merupakan kegiatan
penghutanan kembali kawasan hutan bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang
terdapat di dalam kawasan hutan (Manan 1978). Reboisasi meliputi kegiatan
permudaan pohon, penanaman jenis pohon lainnya di area hutan negara dan area
lain sesuai rencana tata guna lahan yang diperuntukkan sebagai hutan. Dengan
demikian, membangun hutan baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang
pilih, atau pada lahan kosong lain yang terdapat di dalam kawasan hutan
termasuk reboisasi (Kadri dkk, 1992).
2.
Rehabilitasi lahan, yaitu
pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3. Pengaturan tata guna lahan serta
pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa
hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat
menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah
banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5. Pembuatan sengkedan (terasering)
atau lorak mati bagi daerah-daerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan
curam yang rentan terhadap erosi.
6. Rotasi tanaman baik secara
tumpangsari maupun tumpang-gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik
tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan
kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih
indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering
dinamakan paru-paru kota.
Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain
melalui upaya-upaya sebagai berikut:
1.
Larangan pembuangan limbah rumah
tangga agar tidak langsung ke sungai.
2.
Penyediaan tempat sampah, terutama
di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3.
Menghindari terjadinya kebocoran
tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4.
Memberlakukan Surat Izin Pengambilan
Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5.
Netralisasi limbah industri sebelum
dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki
unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL).
6. Mengontrol kadar polusi udara dan
memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan
emisi gas buang.
7. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan
pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat
harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
8. Pencagaran habitat-habitat laut yang
memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada
Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.
Bentuk-bentuk kegiatan yang tidak bijaksana, antara lain
sebagai berikut:
- Berburu binatang yang telah dilindungi oleh undang-undang dapat memusnahkan binatang langka.
- Menangkap ikan di sungai, danau, maupun laut dengan menggunakan bahan peledak, listrik, atau racun akan mematikan seluruh jenis ikan.
- Pembangunan rumah, permukiman, dan fasilitas sosial di daerah sempadan sungai dan di daerah resapan air.
- Menebang kayu di hutan lindung secara sewenang-wenang mengakibat kan hutan menjadi gundul. Hutan yang gundul akan memperbesar peluang terjadinya erosi, kekeringan, dan tanah tandus.
- Membuang limbah rumah tangga maupun industri secara sembarangan.
PENUTUP
Kesimpulan
Bumi
sebagai tempat tinggal makhluk hidup memiliki peran yang sangat penting
untuk kelangsungan hidup, kerusakan yang terjadi khususnya di bumi
merupakan akibat gejala-gejala alam yang terjadi dan juga hasil dari
ulah manusia itu sendiri. Berbagai upaya penanggulangan yang dilakukan
oleh pemerintah dan juga warga Negara harus lebih digalakkan agar tidak
semakin parah akibat yang ditimbulkannya.
Saran
Sebaiknya mulai dari sekarang ini kita memperhatikan tempat kita
bernaung selama kita hidup di dunia ini yaitu Bumi. Panjang pendeknya
umur bumi ini tergantung pada kita sebagai makhluk ciptaan ALLAH SWT
untuk merawat, menjaga, dan tidak merusak lingkungan dan alam sekitarnya
DAFTAR PUSTAKA
- Suparmoko. M., Ekologi Sumber Daya Alam dan Lingkungan., 1994, BPFE, Yogyakarta.
- Warta Kependudukan dan Lingkungan Hidup 1992, No.24 , Proyek Pengembangan Informasi dan Kependudukan Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup.